Begitu besar
nikmat yang Allah berikan kepada kita semua. Semuanya telah diatur sedemikian
rupa mulai dari hal kecil sampai hal besar. Mulai dari cara buang air kecil, sampai
tata kelola pemerintahan yang kompleks.
Pada zaman
yang serba konvensional ini, banyak sekali fasilitas-fasilitas yang ditawarkan
oleh perbankan untuk menunjang bisnis agar lebih besar dan kuat. Mulai dari system
kredit, bunga yang besar, sampai deposito untuk mendapatkan bunga yang jauh
lebih besar tanpa perlu bekerja keras.
Islam sangat
menganjurkan pemeluknya untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatan-kegiatan
bisnis. Dalam kegiatan bisnis, seseorang dapat merencanakan suatu dengan
sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan sesuatu yang diharapkan, namun tidak ada
seorangpun yang dapat memastikan hasilnya seratus persen. Suatu usaha, walaupun
direncanakan dengan sebaik-baiknya, namun tetap mempunyai resiko untuk gagal.
Faktor ketidakpastian adalah faktor yang given, sudah menjadi sunnatullah,
sebagaimana Allah SWT Berfirman
ان
الله عنده علم الساعة وينزل الغيث وتعلم ما فى الارحام. وما تدرى نفس ماذا تكسب غدا.
وما
تدرى باي ارض تموت. ان الله عليم خبير.
. “ Sesungguhnya Allah, hanya pada
sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan
hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat
mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok.dan tiada
seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”
Masalahnya,
semua system yang dibuat oleh perbankan konvensional tersebut sanngatlah rentan
untuk menungkatkan inflasi. Bank konvensional sebagai kreditur akan memberikan
nilai suku bunga yang pasti kepada debitur yang dimana laba dari usaha tersebut
belum tentu mencapai nilai yang di terterakan kepada nasabah tersebut. dan
akhirnya akan terjadi kredit macet. Sehingga jumlah uang yang beredar meningkat
dan akibatnya adalah inflasi pada nilai rupiah.
APA ITU MUDHARABAH ?? <<< (wikipedia) klik!
menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian
(kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya
memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya
dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Lihat Fiqhus
Sunnah Karya Sayid Sabiq III/220)
Jadi, dalam system ini dijelaskan bahwa mudharabah
adalah cara yang sangat baik untuk mencari keberkahan Allah. Sebagai pengelola
(mudholib), kita akan mendapat keberkahan berupa modal usaha, sehingga kita
dapat tetap berikhtiar untuk menjunjung berkah Allah dengan berbisnis. Dan dalam
sisi pemberi modal pun dapat keuntungan yang serupa berupah berkah Allah karena
telah membantu sesama sehingga mendapatkan keuntungan berupa hasilnya pula dari
pinjaman yang kita berikan.
Jadi, Islam
mensyariatkan akad kerja sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena
sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada
juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola
dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa
saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik modal memanfaatkan keahlian
Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib memanfaatkan harta dan dengan demikian
terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah tidak mensyariatkan satu akad
kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. (Lihat Fiqhus
Sunnah, karya Sayyid Sabiq (hlm.221)).
“MAGHRIB” HILANGNYA BERKAH, BERTAMBAHNYA DOSA
MAGHRIB
adalah istilah dari MAisir, GHarar, RIBa.
Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir
berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal
dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh
keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa
untung atau bisa rugi.
Judi dilarang dalam praktik keuangan Islam, sebagaimana yang disebutkan
dalam firman Allah sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya’…” (QS. Al Baqarah : 219)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maaidah : 90)
Pelarangan maisir oleh Allah SWT dikarenakan efek negative maisir. Ketika
melakukan perjudian seseorang dihadapkan kondisi dapat untung maupun rugi
secara abnormal. Suatu saat ketika seseorang beruntung ia mendapatkan keuntungan
yang lebih besar ketimbang usaha yang dilakukannya. Sedangkan ketika tidak
beruntung seseorang dapat mengalami kerugian yang sangat besar. Perjudian tidak
sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam
sistem keuangan Islam.
Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Menurut istilah gharar berarti
seuatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Setiap
transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya
alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Misalnya membeli burung di
udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan
induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah
dan jual beli gharar” (HR. Abu Hurairah)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan” (Al-Maidah : 90)
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang
lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Al-Baqarah :
188)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (An-Nisaa : 29)
Pelarangan gharar ini sangatlah berefek buruk pada sebuah bisnis. Penipuan
sangat rentan terjadi, sehingga menimbulkan efek buruk pada pembeli. Ketika melakukan
transaksi secara gharar, maka kita akan mengalami ketidakpastian. Bisa saja
suatu ketika kita membeli barang tidak sesuai dengan yang kita harapkan.
Riba merupakan unsur yang paling dihindari dalam praktek perbankan
syariah. Karena riba erat hubungannya dengan kegiatan perbankan. Riba dari segi
bahasa berarti tambahan. Menurut istilah teknis riba berarti pengambilan
tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil. Pengambilan secara bathil
diartikan sebagai pengambilan tambahan dari modal tanpa imbalan pengganti yang
dibenarkan oleh syariah.
Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran. Ayat-ayat
mengenai pelarangan riba diturunkan secara bertahap. Tahapan-tahapan turunnya
ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga peringatan secara keras.
Tahapan turunnya ayat mengenai riba dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, menolak anggapan bahwa riba tidak menambah harta justru
mengurangi harta. Sesungguhnya zakatlah yang menambah harta. Seperti yang
dijelaskan dalam QS. Ar Rum : 39 sebagai berikut :
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada
harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”
Kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras
kepada orang Yahudi yang memakan riba. Allah berfiman dalam QS. An Nisa :
160-161 :
“Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka
(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan
karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan
mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya,
dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang
pedih.”
Ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang
berlipat ganda. Allah menunjukkan karakter dari riba dan keuntungan menjauhi
riba seperti yang tertuang dalam QS. Ali Imron : 130 sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.”
Keempat, merupakan tahapan yang menunjukkan betapa kerasnya Allah
mengahramkan riba. QS. Al Baqarah : 278-279 berikut ini menjelaskan konsep
final tentang riba dan konsekuensi bagi siapa yang memakan riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah
dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Rasul pun secara tegas mengharamkan riba. Seperti dalam hadits beliau
yang dikutipdari bagian surat Rasulullah kepada itab bin Usaid, Gubernur Mekkah
pada saat itu agar kaum Thaif tidak menuntut hutangnya (riba yang terjadi
sebelum kedatangan Islam) dari Bani Mughirah.
“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanm, dan dia pasti akan menghitung
amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu, hutang
akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu
tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan”
Riba saat ini adalah hal yang lazim pada perbankan konvensional saat ini.
Padahal hal tersebutlah yang mengimbaskan pada terjadinya inflasi. Ketika kita
menjual alat tukar dengan alat tukar yang dilebihkan. Maka mengakibatkan
menurunnya produksi dan meningkatnya jumlah uang beredar. Sehingga terjadi
ketidakseimbangan pada system peredaran uang dan mengakibatkan melemahnya
perekonomian dan menyebabkan inflasi.
BAHAYA “MAGHRIB”
Seperti yang kita tahu, Allah SWT sebagai tuhan pencipta
Alam semesta memberikan kita petunjuk berupa Al-Qu’an dan Sunnah semata-mata
untuk memberikan kita arahan agar kita dapat hidup dengan baik. Terkadang kita
sebagai manusia terlalu rapuh dan menjalankan hal-hal yang dilarangnya demi
memuaskan diri kita. Dengan kita berpatokan pada duniawi, itu berarti hidup
kita telah terpengaruh oleh ambisi untuk mencari kekayaan tanpa memperdulikan
keberkahan pada harta dan kekayaan yang kita miliki.
Padahal secara tidak langsung, semua keburukan yang kita
lakukan akan berimbas keburukan pula pada diri kita untuk kedepannya. Ketika kita
melakukan perjudian, maka kita akan menghadaoi spekulasi. Pertama-tama kita
menang dan akhirnya kalah terus, dank arena penasaran kita mencoba dan mencoba
lagi sehingga kita secara tidak sadar kita telah mengalami banyak sekali
kerugian. Karena kita selalu kalah dalam perjudian akhirnya bangkrut, maka kita
mencoba melakukan penipuan pada bisnis. Pada awalnya berhasil dan berhasil dan
akhirnya kita pun menjadi buronan dari penipuan karena telah merugikan banyak
orang. Akhirnya kita dipenjara.
Begitu pula dengan riba. Ketika kita bisa mendapatkan banyak
keuntungan yang besar dalam deposito, maka kita akan malas untuk bekerja. Hal tersebut
yang akan menyebabkan turunya produksi dan tidak lancarnya perputaran uang yang
menyebabkan tidak seimbangnya jumlah produksi dengan peredaran uang. Maka terjadilah
inflasi dan terjadi banyak pengangguran. Setelah itu pula menurunnya permintaan
komoditas pada pasar.
Semua hal tersebut terjadi karena unsur “MAGHRIB” yang ada
pada system perekonomian dunia saat ini. Oleh karena itu kita haruslah
berhati-hati agar tidak terkena imbas dari system tersebut. kita harus paham
dengan pola dan system manajemen keungan yang syariah untuk meningkatkan
keberkahan sehingga berdampak pada kemaslahatan masyarakat dan diri kita.
MUDHARABAH ADALAH SOLUSI DALAM BERBISNIS YANG BERKAH
System bagi hasil dari mudharabah ini sangatlah sehat dan
aman bagi setiap pebisnis yang ingin mendapatkan kesuksesan dan keberkahan. Minimalnya
tingkat resiko dan besarnya berkah yang didapat dari Allah SWT, menjadi jaminan
untuk kita dapat tetap eksis dengan bisnis yang kita geluti.
Mulai lah kita sadar untuk berbisnis dengan syariah dengan:
1.
Mempelajari ekonomi syariah agar dapat
mengetahui pemanfaatan dari system tersebut
2.
Pindah dari bank konvensional ke bank syariah
3.
Menggunakan jasa-jasa keuangan syariah seperti
asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, dll.
4.
Memahami bahwa keberkahan Allah adalah keutaman
dalam berbisnis
5.
Selalu bersedekah demi meningkatkan keberkahan
dalam bisnis
6.
Zakat
7.
Membagi ilmu yang telah kita dapatkan kepada
orang sekitar kita,
Bila seluruh aspek
islam telah kita jadikan pedoman dalam hidup kita. Maka kita tidak perlu lagi
meragukan untung ruginya dari bisnis yang kita geluti. Berikhtiar dan berdo’a
adalah kunci utama kita untuk dapat tetap eksis dalam bisnis yang kita geluti
tanpa pusing memikirkan bunga pada pinjaman kita.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar