Rabu, 12 Agustus 2015

Bisnis Berkah tanpa "MAGHRIB" dengan Mudharabah


Begitu besar nikmat yang Allah berikan kepada kita semua. Semuanya telah diatur sedemikian rupa mulai dari hal kecil sampai hal besar. Mulai dari cara buang air kecil, sampai tata kelola pemerintahan yang kompleks.

Pada zaman yang serba konvensional ini, banyak sekali fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh perbankan untuk menunjang bisnis agar lebih besar dan kuat. Mulai dari system kredit, bunga yang besar, sampai deposito untuk mendapatkan bunga yang jauh lebih besar tanpa perlu bekerja keras.

Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatan-kegiatan bisnis. Dalam kegiatan bisnis, seseorang dapat merencanakan suatu dengan sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan sesuatu yang diharapkan, namun tidak ada seorangpun yang dapat memastikan hasilnya seratus persen. Suatu usaha, walaupun direncanakan dengan sebaik-baiknya, namun tetap mempunyai resiko untuk gagal. Faktor ketidakpastian adalah faktor yang given, sudah menjadi sunnatullah, sebagaimana Allah SWT  Berfirman

ان الله عنده علم الساعة وينزل الغيث وتعلم ما فى الارحام. وما تدرى نفس ماذا تكسب غدا.

وما تدرى باي ارض تموت. ان الله عليم خبير.

.          “ Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok.dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”

Masalahnya, semua system yang dibuat oleh perbankan konvensional tersebut sanngatlah rentan untuk menungkatkan inflasi. Bank konvensional sebagai kreditur akan memberikan nilai suku bunga yang pasti kepada debitur yang dimana laba dari usaha tersebut belum tentu mencapai nilai yang di terterakan kepada nasabah tersebut. dan akhirnya akan terjadi kredit macet. Sehingga jumlah uang yang beredar meningkat dan akibatnya adalah inflasi pada nilai rupiah.

APA ITU MUDHARABAH ?? <<< (wikipedia) klik!

menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Lihat Fiqhus Sunnah Karya Sayid Sabiq III/220)


Jadi, dalam system ini dijelaskan bahwa mudharabah adalah cara yang sangat baik untuk mencari keberkahan Allah. Sebagai pengelola (mudholib), kita akan mendapat keberkahan berupa modal usaha, sehingga kita dapat tetap berikhtiar untuk menjunjung berkah Allah dengan berbisnis. Dan dalam sisi pemberi modal pun dapat keuntungan yang serupa berupah berkah Allah karena telah membantu sesama sehingga mendapatkan keuntungan berupa hasilnya pula dari pinjaman yang kita berikan.


Jadi, Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik modal memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. (Lihat Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq (hlm.221)).

“MAGHRIB” HILANGNYA BERKAH, BERTAMBAHNYA DOSA


MAGHRIB adalah istilah dari MAisir, GHarar, RIBa.

·         Maisir  <<< (wikipedia) klik!

Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi.


Judi dilarang dalam praktik keuangan Islam, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah sebagai berikut:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’…” (QS. Al Baqarah : 219)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan  syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maaidah : 90)

Pelarangan maisir oleh Allah SWT dikarenakan efek negative maisir. Ketika melakukan perjudian seseorang dihadapkan kondisi dapat untung maupun rugi secara abnormal. Suatu saat ketika seseorang beruntung ia mendapatkan keuntungan yang lebih besar ketimbang usaha yang dilakukannya. Sedangkan ketika tidak beruntung seseorang dapat mengalami kerugian yang sangat besar. Perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam sistem keuangan Islam.

·         Gharar  <<< (wikipedia) klik!
Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Menurut istilah gharar berarti seuatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar.


“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” (HR. Abu Hurairah)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al-Maidah : 90)

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Al-Baqarah : 188)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (An-Nisaa : 29)

Pelarangan gharar ini sangatlah berefek buruk pada sebuah bisnis. Penipuan sangat rentan terjadi, sehingga menimbulkan efek buruk pada pembeli. Ketika melakukan transaksi secara gharar, maka kita akan mengalami ketidakpastian. Bisa saja suatu ketika kita membeli barang tidak sesuai dengan yang kita harapkan.

·         Riba   <<< (wikipedia) klik!
Riba merupakan unsur yang paling dihindari dalam praktek perbankan syariah. Karena riba erat hubungannya dengan kegiatan perbankan. Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Menurut istilah teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil. Pengambilan secara bathil diartikan sebagai pengambilan tambahan dari modal tanpa imbalan pengganti yang dibenarkan oleh syariah.


Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran. Ayat-ayat mengenai pelarangan riba diturunkan secara bertahap. Tahapan-tahapan turunnya ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga peringatan secara keras.

Tahapan turunnya ayat mengenai riba dijelaskan sebagai berikut :

Pertama, menolak anggapan bahwa riba tidak menambah harta justru mengurangi harta. Sesungguhnya zakatlah yang menambah harta. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Ar Rum : 39 sebagai berikut :

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”

Kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Allah berfiman dalam QS. An Nisa : 160-161 :

“Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

Ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah menunjukkan karakter dari riba dan keuntungan menjauhi riba seperti yang tertuang dalam QS. Ali Imron : 130 sebagai berikut :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Keempat, merupakan tahapan yang menunjukkan betapa kerasnya Allah mengahramkan riba. QS. Al Baqarah : 278-279 berikut ini menjelaskan konsep final tentang riba dan konsekuensi bagi siapa yang memakan riba.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Rasul pun secara tegas mengharamkan riba. Seperti dalam hadits beliau yang dikutipdari bagian surat Rasulullah kepada itab bin Usaid, Gubernur Mekkah pada saat itu agar kaum Thaif tidak menuntut hutangnya (riba yang terjadi sebelum kedatangan Islam) dari Bani Mughirah.

“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanm, dan dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu, hutang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan”

Riba saat ini adalah hal yang lazim pada perbankan konvensional saat ini. Padahal hal tersebutlah yang mengimbaskan pada terjadinya inflasi. Ketika kita menjual alat tukar dengan alat tukar yang dilebihkan. Maka mengakibatkan menurunnya produksi dan meningkatnya jumlah uang beredar. Sehingga terjadi ketidakseimbangan pada system peredaran uang dan mengakibatkan melemahnya perekonomian dan menyebabkan inflasi.

BAHAYA “MAGHRIB”

Seperti yang kita tahu, Allah SWT sebagai tuhan pencipta Alam semesta memberikan kita petunjuk berupa Al-Qu’an dan Sunnah semata-mata untuk memberikan kita arahan agar kita dapat hidup dengan baik. Terkadang kita sebagai manusia terlalu rapuh dan menjalankan hal-hal yang dilarangnya demi memuaskan diri kita. Dengan kita berpatokan pada duniawi, itu berarti hidup kita telah terpengaruh oleh ambisi untuk mencari kekayaan tanpa memperdulikan keberkahan pada harta dan kekayaan yang kita miliki.

Padahal secara tidak langsung, semua keburukan yang kita lakukan akan berimbas keburukan pula pada diri kita untuk kedepannya. Ketika kita melakukan perjudian, maka kita akan menghadaoi spekulasi. Pertama-tama kita menang dan akhirnya kalah terus, dank arena penasaran kita mencoba dan mencoba lagi sehingga kita secara tidak sadar kita telah mengalami banyak sekali kerugian. Karena kita selalu kalah dalam perjudian akhirnya bangkrut, maka kita mencoba melakukan penipuan pada bisnis. Pada awalnya berhasil dan berhasil dan akhirnya kita pun menjadi buronan dari penipuan karena telah merugikan banyak orang. Akhirnya kita dipenjara.

Begitu pula dengan riba. Ketika kita bisa mendapatkan banyak keuntungan yang besar dalam deposito, maka kita akan malas untuk bekerja. Hal tersebut yang akan menyebabkan turunya produksi dan tidak lancarnya perputaran uang yang menyebabkan tidak seimbangnya jumlah produksi dengan peredaran uang. Maka terjadilah inflasi dan terjadi banyak pengangguran. Setelah itu pula menurunnya permintaan komoditas pada pasar.

Semua hal tersebut terjadi karena unsur “MAGHRIB” yang ada pada system perekonomian dunia saat ini. Oleh karena itu kita haruslah berhati-hati agar tidak terkena imbas dari system tersebut. kita harus paham dengan pola dan system manajemen keungan yang syariah untuk meningkatkan keberkahan sehingga berdampak pada kemaslahatan masyarakat dan diri kita.

MUDHARABAH ADALAH SOLUSI DALAM BERBISNIS YANG BERKAH

System bagi hasil dari mudharabah ini sangatlah sehat dan aman bagi setiap pebisnis yang ingin mendapatkan kesuksesan dan keberkahan. Minimalnya tingkat resiko dan besarnya berkah yang didapat dari Allah SWT, menjadi jaminan untuk kita dapat tetap eksis dengan bisnis yang kita geluti.


Mulai lah kita sadar untuk berbisnis dengan syariah dengan:
1.       Mempelajari ekonomi syariah agar dapat mengetahui pemanfaatan dari system tersebut
2.       Pindah dari bank konvensional ke bank syariah
3.       Menggunakan jasa-jasa keuangan syariah seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, dll.
4.       Memahami bahwa keberkahan Allah adalah keutaman dalam berbisnis
5.       Selalu bersedekah demi meningkatkan keberkahan dalam bisnis
6.       Zakat
7.       Membagi ilmu yang telah kita dapatkan kepada orang sekitar kita,


 Bila seluruh aspek islam telah kita jadikan pedoman dalam hidup kita. Maka kita tidak perlu lagi meragukan untung ruginya dari bisnis yang kita geluti. Berikhtiar dan berdo’a adalah kunci utama kita untuk dapat tetap eksis dalam bisnis yang kita geluti tanpa pusing memikirkan bunga pada pinjaman kita.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar